Sumber: PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero).
Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Riza Damanik di Jakarta, Senin (9/1/2012).
"Guna memastikan kepentingan usaha, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi impor ikan, mulai proses masuk, penyimpanan, hingga pendistribusian. Sudah ada regulasi pelarangan impor untuk ikan sejenis yang dihasilkan dalam negeri, tetapi tidak dijalankan. Tidak menutup kemungkinan penerimaan negara bukan pajak dari hasil impor ikan juga kuat dimanipulasi," ungkap Riza.
Seperti diberitakan, ikan impor yang masuk ke gudang pendingin tersebut berasal China, di antaranya kembung, tongkol, tengiri dan layang, yang disinyalir masuk ke gudang pendingin sejak Juni 2011, dengan volume impor rata-rata 75 ton per bulan. Selain itu, terdapat indikasi pemalsuan label karena sebagian ikan tersebut disimpan dalam dus berlabel "frozen mackerel" dan "product of Indonesia", dengan bobot masing-masing 10 kg (Kompas 8/1/2012).
Pembenahan, ungkap Riza, harus dimulai dari Kementerian Kelautan agar berhenti memfasilitasi impor ikan, segera melaksanakan evaluasi terhadap seluruh gudang pendingin nasional yang berpotensi dimanfaatkan untuk ikan impor ilegal.
semangat yah wat ngembangin blognya,,,
BalasHapustak dukung wat memajukan FE......