Blinking Hello Kitty Angel Valentine's Day Pumping Heart Lestary: makalah korupsi

1.05.2012

makalah korupsi

KORUPSI
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.Tebang pilih.Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya.Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK). Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling baru yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia. B. PERMASALAHAN a. Berbagai kasus korupsi dan perkembangannya? b. Faktor penyebab korupsi? c. Dampak korupsi terhadap perekonomian? d. Upaya penanggulangan? e. Apa yang harus dilakukan? TEORI DAN RUMUSAN TEORI Korupsi merupakan perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. RUMUSAN FAKTOR PENYEBAB KORUPSI? a) Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat direzim-rezim yang bukan demokratik. b) Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah. c) Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. d) Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. e) Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama". f) Lemahnya ketertiban hukum. g) Lemahnya profesi hukum. h) Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa. i) Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil. DAMPAK NEGATIVE KORUPSI YANG DITIMBULKAN. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Kesejahteraan umum negara. STRATEGI DALAM UPAYA PENYELESAIAN MASALAH 1. menyelesaikan pembahasan dan menerbitkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, 2. Menyusun mekanisme pelaporan dan pengaduan kasus korupsi serta perlindungan hukum bagi masyarakat, 3. Pelaksanaan transparansi administrasi publik, efektivitas kewajiban pelaporan kepada publik, dan meningkatkan akses publik untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan administrasi publik melalui Peningkatan Pengawasan atas Pelayanan Kepemerintahan, 4. Mempercepat Penanganan Kasus Korupsi dan Penguatan Koordinasi diantara lembaga penegak hukum, 5. Peningkatan efektivitas reformasi birokrasi di sektor publik di pusat dan daerah, melalui Penuntasan Agenda Reformasi Birokrasi, yang terdiri dari Reformasi kelembagaan, bisnis proses dan Manajemen SDM, Perbaikan Peraturan Disiplin PNS, 6. Penguatan Komitmen anti-korupsi, 7. Meningkatkan kerjasama internasioanal dalam upaya pemberantasan korupsi, 8. Percepatan reformasi manajemen keuangan negara dan pengadaan barang/jasa publik, 9. Penguatan Komitmen anti-korupsi BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN KORUPSI Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ; a) Melawan hokum b) Menyalahgunakan kekuasaan c) Memperkaya diri d) Merugikan keuangan Negara Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. B. KASUS KORUPSI DAN PERKEMBANGANNYA? Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya.Mereka lebih baik menjual sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri Bentuk-bentuk penyalahgunaan.Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan. [sunting] Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan.Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan. Sumbangan kampanye dan "uang haram" Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya.Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.Politisi terjebak diposisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka.Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang,yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi. Korupsi di Indonesia tumbuh dan berkembang secara sistemik dan mencengkeram berbagai segi kehidupan manusia.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu budaya hidup dan kebiasaan.Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. C. FAKTOR PENYEBAB KORUPSI? a) Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat direzim-rezim yang bukan demokratik. b) Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah. c) Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. d) Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. e) Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".Lemahnya ketertiban hukum. f) Lemahnya profesi hukum. g) Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa. h) Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil. mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan".( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007) Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum. Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye". D. DAMPAK NEGATIVE KORUPSI YANG DITIMBULKAN. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi disistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikkan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. Kesejahteraan umum negara Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya.Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME).Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. E. UPAYA YANG DAPAT DITEMPUH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :  Upaya pencegahan (preventif).  Upaya penindakan (kuratif).  Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.  Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). a) Upaya Pencegahan (Preventif) Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya. b) Upaya Penindakan (Kuratif) Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :  Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).  Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.  Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).  Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).  Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004) c) Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas. d) Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi. F. STRATEGI DALAM UPAYA PENYELESAIAN MASALAH 10. menyelesaikan pembahasan dan menerbitkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, 11. Menyusun mekanisme pelaporan dan pengaduan kasus korupsi serta perlindungan hukum bagi masyarakat, 12. Pelaksanaan transparansi administrasi publik, efektivitas kewajiban pelaporan kepada publik, dan meningkatkan akses publik untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan administrasi publik melalui Peningkatan Pengawasan atas Pelayanan Kepemerintahan, 13. Mempercepat Penanganan Kasus Korupsi dan Penguatan Koordinasi diantara lembaga penegak hukum, 14. Peningkatan efektivitas reformasi birokrasi di sektor publik di pusat dan daerah, melalui Penuntasan Agenda Reformasi Birokrasi, yang terdiri dari Reformasi kelembagaan, bisnis proses dan Manajemen SDM, Perbaikan Peraturan Disiplin PNS, 15. Penguatan Komitmen anti-korupsi, 16. Meningkatkan kerjasama internasioanal dalam upaya pemberantasan korupsi, 17. Percepatan reformasi manajemen keuangan negara dan pengadaan barang/jasa publik, 18. Penguatan Komitmen anti-korupsi BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu; 1. Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri, 2. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran, 3. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah. B. Saran Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil. DAFTAR PUSTAKA HTTP://WWW.GOOGLE.CO.ID/SEARCH?Q=KORUPSI+%E2%80%A2%09BERBAGAI+KASUS+KORUPSI+DAN+PERKEMBANGANNYA+%E2%80%A2%09&IE=UTF-8&OE=UTF-8&AQ=T&RLS=ORG.MOZILLA:ID:OFFICIAL&CLIENT=FIREFOX-A http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html http://mediaanakindonesia.wordpress.com/2011/12/08/permasalahan-korupsi-dan-daftar-koruptor-di-indonesia Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar