Blinking Hello Kitty Angel Valentine's Day Pumping Heart Lestary: standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Accrual Basis

1.22.2012

standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Accrual Basis

Accrual Basis sudah menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan bagi semua entitas yang menggunakan SAK Umum, SAK ETAP, ataupun SAK Syariah. Mereka tidak menunjukkan adanya masalah atau kendala dalam menerapkannya. Namun tidak begitu bagi entitas pemerintah, benarkah ?
Dengan mencermati isi dari Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010, dimana didalamnya tidak hanya memuat standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual di lampiran I tetapi juga SAP berbasis kas menuju akrual di lampiran II, hal ini sudah menunjukkan bahwa entitas pemerintah belum seluruhnya siap untuk menyusun laporan keuangannya dengan dasar akrual di tahun 2011.
SAP berbasis kas menuju akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP berbasis akrual , batas akhir penggunaanya sampai dengan tahun anggaran 2014, artinya di tahun anggaran 2015 sudah harus menggunakan SAP lampiran I. Wow . . . lama sekali !. Sebaiknya segera dilakukan percepatan penerapan SAP berbasis akrual, kuncinya terletak pada komitmen pimpinan dan stakeholder, dan juga perlu menata regulasi, menyiapkan SDM, dan transfer knowledge dari entitas pemerintah yang sudah menerapkan ke yang akan menerapkan.
Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan, pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi. Manfaat basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan entitas pemerintah:
  • Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah
  • Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah
  • Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan
Dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam PP No.71 Th 2010 lampiran I, menyebutkan bahwa laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang undangan.
Hal ini sejalan dengan pendapat Ketua Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) Binsar H. Simanjuntak bahwa perubahan sistem pencatatan akuntansi dari cash basis menuju accrual basis sudah menjadi harga mati bagi institusi pemerintahan, untuk meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan sehingga semakin berguna bagi publik nasional.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
1. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
2. Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi  perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
3. Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
4. Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
5. Evaluasi Kinerja
Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.
Sudah seharusnya pelaporan keuangan pemerintah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
  1. Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
  2. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;
  3. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
  4. Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
  5. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
  6. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar