Blinking Hello Kitty Angel Valentine's Day Pumping Heart Lestary: Transaksi Gadai Syariah, Menggunakan PSAK Syariah yang Mana ?

1.22.2012

Transaksi Gadai Syariah, Menggunakan PSAK Syariah yang Mana ?


Akhir-akhir ini makin marak produk gadai syariah ditawarkan oleh bank syariah di Indonesia, seperti Bank Syariah Mandiri (BSM) http://www.syariahmandiri.co.id/category/small-micro-business/gadai-emas-bsm/,   BNI Syariah http://www.bnisyariah.tripod.com/ind_gadai-emas-syariah.html , CIMB Niaga Syariah http://www.cimbniaga.com/index.php?ch=&pg=cs_p_fn_fin&ac=6&tpt=syariah. BRI Syariah Surabaya saja melalui produk gadai syariahnya berhasil  mencatat penyaluran pembiayaan sebesar Rp 398 M, sementara hingga triwulan III/2011 tercatat penyaluran pembiayaan mencapai Rp580 M, begitu juga gadai emas syariah (GES) Danamon yang baru diresmikan pertengahan tahun 2010 sudah berani menargetkan  gadai emas bakal meningkat hingga Rp 150 M di tahun 2011.
Sepertinya gejala diatas menjadikan “Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan gadai emas yang dilakukan bank syariah supaya tidak terjadi penggelembungan (bubble). Saat ini, BI sudah sampai pada tahap pengawasan. Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E Siregar, sebelumnya BI sudah memberikan imbauan kepada bank-bank syariah yang marak lakukan gadai emas. Setelah masuk tahap pengawasan, tahap berikutnya yang akan dilakukan BI adalah mengeluarkan peraturan” (dikutip dari detikcom).
Sebenarnya gadai syariah atau dengan sebutan Ar-Rahn ini merupakan core business dari Perum Pegadaian (Syariah)  http://www.pegadaian.co.id/p.syariah.php?uid , Pegadaian Syariah beroperasi berdasarkan  payung hukum pada Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2000 dan landasan hukum Al Qur’an dan Al Hadist. Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.    Ketentuan Umum :
  • Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  • Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
  • Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
  • Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  • Penjualan marhun
  1. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya
  2. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
  3. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
  4. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
2. Ketentuan Penutup
  • Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  • Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya .
Operasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan antara nasabah dan entitas pegadaian. Adapun teknis pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah (Rahin) mengadaikan barang (marhun) kepada pegadaian syariah (Murtahin) untuk mendapatkan pembiayaan dan kemudian pegadaian syariah menaksir nilai marhun untuk dijadikan dasar dalam memberikan besarnya pembiayaan.
  2. Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui transaksi  gadai (rahn) dengan akad Qard (pinjaman) untuk pembiayaan dan akad Ijarah untuk biaya penitipan barang.
  3. Pegadaian syariah sesuai kesepakatan juga dapat menerima biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah
  4. Nasabah menebus marhun yang digadaikan saat jatuh tempo.
Bila hanya mengacu pada PSAK Syariah no 101 – 110, maka dengan menyimak dari akad yang digunakan antara Murtahin dengan Rahin maka transaksi gadai (rahn) ini dicatat dengan menggunakan standar akuntansi syariah PSAK 107 untuk akad Ijarah-nya, sementara akad Qard menggunakan PSAK no ?. Bagaimana dengan marhun yang disimpan di Murtahin, sejauhmana keharusan untuk mengungkapkan nilai dan kondisi marhun pada catatan atas laporan keuangan.
Jika PSAK Syariah disusun berdasarkan transaction based, sepertinya  transaksi Rahn juga perlu disiapkan PSAK tersendiri oleh IAI melalui Dewan Standar Akuntansi Syariah mengingat PSAK 107 lebih ditujukan untuk transaksi Ijarah (leasing) antara pemberi sewa/jasa (lessor) dengan penyewa (leas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar